Hal selaras disampaikan pula Ketua Umum IDA, Dian Gemiano dan Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. Keduanya menyampaikan gagasan agar regulasi Perpres terhadap media ini harus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh penerbit media dan tidak menjadi langkah mundur bagi industri media digital di Indonesia.
Salah satu platform terbesar di Internet, Google Indonesia telah merespons rancangan Perpres ini pada 25 Juli 2023. Google menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika Perpres ini diterapkan. Hal serupa juga pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada.
Jika Google benar-benar melakukan itu, maka platform mesin pencari Google tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan. (JEF)
Baca Juga :
- Pengamat Politik Sebut Figur Lalu Iqbal Terbuka Lebar Bertarung di Pilgub NTB 2024
- Moh Rum Resmi Dilantik Menjadi Pj Wali Kota Bima
- Buka Event Alunan Budaya Desa, Sukiman Azmi: Kado Terindah dan Termanis di Hari Terakhir Saya
- Kasus Satpam Pukul Mahasiswa dan Pendaftaran Jalur Mandiri Unram Pelanggaran Maladministrasi!
- Lakukan Transformasi Digital, Perpustakaan Ummat Manfaatkan Artificial Intelligence