Daerah NTBKota MataramPemerintahan

DLH Kota Mataram Evaluasi Pembatasan Kantong Plastik di Retail Modern

Mataram (NTBSatu)Kota Mataram perlahan kini mulai masif menggalakkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram melalui Kabid Persampahan, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya mengatakan, ada 3 jenis pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Ini merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.

Jenis – jenisnya berupa Kantong plastik (kresek), Sedotan plastik, Gabus plastik atau yang familiar dengan Styrofoam untuk tempat makan beserta alat makannya.

“Sasaran utama terlebih dahulu adalah retail modern. Pelaku usaha sudah kita sosialisasikan mengenai aturan ini dan sudah sepakat untuk tidak lagi menggunakan kantong kresek, ” jelasnya, Selasa, 23 Juli 2024.

IKLAN

Sanksi Terkait Pembatasan Kantong Plastik

Vidi melanjutkan, para pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut akan terkena sanksi sesuai Peraturan Walikota Mataram Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 6.

Bunyinya, setiap pelaku usaha atau penyedia plastik yang melanggar peraturan akan terkena sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan dan pencabutan sementara izin usaha.

Teguran tertulis tersebut jika telah menerima pembinaan scbanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.

Penghentian sementara kegiatan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Jika telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

Sementara itu, pencabutan sementara izin sebagaimana dikenakan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Apabila tidak melakukan perbaikan selama periode tersebut mereka mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha.

Sejauh pemberlakuanya, Vidi mengaku para pelaku usaha sangat kooperatif dalam hal ini. Ia mencoba evaluasi dengan turun langsung ke lapangan dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sidak berlangsung pada retail modern dan pusat perbelanjaan seperti Alfamar, Indomaret, Niaga, Mirasa dan Melisa.

“Sebagai alternatifnya mereka menyediakan tas kain atau tote bag, bahkan ada yang tas karbon,” ungkapnya.

DLH berharap agar prilakunya para pelaku usaha itu bisa mematuhi aturan tersebut. Sehingga, dapat meminimalisir kuantitas sampah plastik di Kota Mataram.

“Saya harap para pelaku usaha tetap komitmen dengan peraturan tersebut. Karena sampah plastik ini sulit sekali terurainya, bisa sampai ratusan tahun,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button