Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis online oleh Future E-Commerce (FEC) terus berproses di Polda NTB. Kali ini penyidik telah meminta klarifikasi sebanyak 13 saksi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebut, dari 13 saksi tersebut salah satunya adalah mentor FEC.
“Dari 13 orang itu, salah satunya mentor FEC,” katanya kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.
Berita Terkini:
- Kampanye Pertama Ganjar-Mahfud, Janjikan Kesejahteraan Guru Ngaji di Sabang dan Bangun Faskes di Marauke
- DPRD Kota Mataram Minta Revitalisasi Pantai Ampenan Jangan Hanya “Ganti Warna”
- Anggaran Gaji dan Tunjangan PPPK di NTB 2023 Melonjak Jadi Rp14,48 Miliar
- Senggigi Sunset Jazz dan Festival Gili Dihapus dari Kalender Pariwisata Nasional 2024, Ini Kata Kadispar NTB
Selain itu, sambungnya, Polda juga mengambil alih penanganan tiga laporan serupa yang masuk ke Polres Lombok Tengah.
“Jadi, tidak ada lagi yang ditangani Polres Loteng, sudah diambil alih Polda NTB,” ucapnya.
Kerugian korban yang mengadu ke kepolisian bervariasi. Mulai dari Rp250 juta sampai Rp600 juta. Karena itu, pengusutan akan dilakukan sampai ke akar-akarnya. Jika terbukti melanggar hukum ditindak tegas.