Politik
DPR dan KPU akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres Hari Ini
Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomot 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Terkait kapan waktu pasti pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar rapat hari ini, Rabu, 20 September 2023.
Berita Terkini:
- 16 Tahun Mengabdi Tanpa Pamrih, Sosok Solikin Danru Damkar Alas Gugur Saat Bertugas
- Kebakaran di Alas Sumbawa: 31 Rumah Rusak Berat, Warga Lebaran di Pengungsian
- Rekomendasi Wisata Lombok Barat saat Libur Lebaran, Pantai Senggigi hingga Gili Kedis
- Lebaran di Tiga Kecamatan di Bima Diwarnai Banjir, Infrastruktur Lumpuh
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, gelaran rapat yang dilakukan hari ini, sekaligus mengambil keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.



