Politik
DPR dan KPU akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres Hari Ini
Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomot 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Terkait kapan waktu pasti pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar rapat hari ini, Rabu, 20 September 2023.
Berita Terkini:
- UMP NTB 2026 Diproyeksikan Naik
- Pemkab Sumbawa Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Nataru, Beras Surplus 155.479 Ton
- Bank Nasional Digugat Krediturnya asal Lombok Barat
- Mantan PMI di Mataram Diduga Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Polisi Terbitkan DPO
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, gelaran rapat yang dilakukan hari ini, sekaligus mengambil keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.



