Politik
DPR dan KPU akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres Hari Ini
Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomot 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Terkait kapan waktu pasti pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar rapat hari ini, Rabu, 20 September 2023.
Berita Terkini:
- Rute Penerbangan Internasional Lombok – Australia Segera Dibuka
- Jabatan Ratusan Kades di Lombok Timur Alami Kekosongan Tahun 2026
- Pengusaha MBG Lombok Timur Diminta Bayar Zakat, Proyeksi Capaian Rp260 Juta Per Bulan
- Mutasi Pejabat NTB, Meritokrasi Dipertanyakan
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, gelaran rapat yang dilakukan hari ini, sekaligus mengambil keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.



