Politik
DPR dan KPU akan Putuskan Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres Hari Ini
Mataram (NTB Satu) – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomot 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan pemilu 2024, pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Namun, kini diusulkan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Terkait kapan waktu pasti pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar rapat hari ini, Rabu, 20 September 2023.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku Pemicu Konflik Antarwarga di Bima
- Usai Momentum Idulfitri 1447 H, Lombok Tengah Siap Menakar Inovasi Pelayanan Publik
- 6 Tempat Wisata di Sumbawa yang Cocok Dikunjungi saat Libur Idulfitri, Pantai Eksotis hingga Hutan Alami
- Daftar 5 Buah Ampuh Turunkan Kolesterol Usai Santap Makanan Bersantan saat Lebaran
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Yanuar Prihatin mengatakan, gelaran rapat yang dilakukan hari ini, sekaligus mengambil keputusan seputar tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.



