Hukrim

Kejati NTB Ajukan Pencekalan Dirut PT AMG Setelah Penahanan Ditangguhkan Hakim

Alasan majelis mengeluarkan penetapan pengalihan penahan kota, karena Po Suwandi beberapa kali tidak menghadiri persidangan. Dia absen sidang karena dalam kondisi sakit.

“Makanya dikeluarkan pengalihan tahanan. Supaya terdakwa tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir sidang,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo.

Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Pengadilan Mataram, Po Suwandi menjalani pengobatan di RS Kota Mataram.

Po Suwandi sudah dua kali absen menjalani persidangan para saksi. Pertama, pada 7 September dengan saksi Ali bin Dachlan atau Ali BD.

Kedua, saat persidangan saksi Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy pada Kamis, 14 September 2023. (KHN)

IKLAN

Berita Terkini :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button