Alasan majelis mengeluarkan penetapan pengalihan penahan kota, karena Po Suwandi beberapa kali tidak menghadiri persidangan. Dia absen sidang karena dalam kondisi sakit.
“Makanya dikeluarkan pengalihan tahanan. Supaya terdakwa tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir sidang,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo.
Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Pengadilan Mataram, Po Suwandi menjalani pengobatan di RS Kota Mataram.
Po Suwandi sudah dua kali absen menjalani persidangan para saksi. Pertama, pada 7 September dengan saksi Ali bin Dachlan atau Ali BD.
Kedua, saat persidangan saksi Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy pada Kamis, 14 September 2023. (KHN)
Berita Terkini :
- Polisi Terima Delapan Laporan Dugaan Penipuan FEC
- Jaksa Geledah Tiga Tempat di KSB, Usut Dugaan Korupsi Perusda
- Ali Bin Dachlan Sindir Capres dan Cawapres yang Jadikan Kiai Iklan Politik
- Video: Kisah Kisah Lalu Gita Ariadi, Birokrat 5 Gubernur NTB
- Mengaku Sakit, Dirut PT AMG Dapat Keringanan Penahanan dari Hakim