Mataram (NTB Satu) – Baru-baru ini sedang ramai diperbincangkan sebuah platform yang menawarkan model bisnis berbasis online, yakni Future E-Commerce (FEC).
Katanya dari platform tersebut bisa meraup untung besar dengan sangat cepat. Namun faktanya, bisnis tersebut ternyata 100 persen penipuan.
Mengutip dari tayangan kanal YouTube Roy Shakti yang ditayangkan pada dua Minggu lalu dalam pembahasan “Apakah Medizaa dan FEC Termasuk Ponzi.” Roy Shakti mengatakan, bisnis FEC 100 persen Ponzi atau penipuan investasi, bahkan termasuk Ponzi ecek-ecek.
Berita Terkini:
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
- Kesulitan Intervensi Ponpes Bermasalah, Kanwil Kemenag NTB Dorong Aparat Proses Hukum
- Lantik 83 PPIH Embarkasi Lombok, Wakil Gubernur Apresiasi Pelayanan Haji di NTB
“FEC itu Ponzi ecek-ecek. Jadi kalau Ponzi ecek-ecek itu scamnya sudah level ke bawah,” kata Roy Shakti.
Skema ponzi adalah penipuan investasi yang sistem pengembalian bagi investor dibayarkan dari uang yang diambil dari investor yang baru masuk.
Skema ponzi ini mirip dengan skema piramida. Secara mendasar, keduanya menggunakan dana investor baru untuk membayar investor yang sudah lebih dulu ada.