“Larangan-larangan ini dipahami oleh peserta Pilkada maupun masyarakat yang memanfaatkan media sebagai sarana kampanye,” ujarnya.
Dalam hal pengawasan ini, bukanlah suatu hal yang mudah. Permasalahannya jika ditemukan akun-akun anonim atau tidak resmi yang melakukan kampanye dan dengan sengaja menyebarluaskan atau memposting konten yang mengandung politik Sara atau berita hoaks, cukup susah untuk dilakukan pengawasan.
Berita Terkini:
- iPhone Makin Canggih! iOS 19 Hadir Bulan Depan dengan 3 Fitur Baru
- Apple Siapkan 7 Fitur Unik Baru di iPhone 18, Kamera Depan Ke Pojok Samping
- Gelombang PHK di Panasonic, 10.000 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
- 5 Siswa SD di Lombok Tengah Keracunan MBG, Dikes Tak Terlibat Pengawasan
“Ya kita tahu sendiri akun-akun ini tidak tahu siapa identitas adminnya, di mana dipostingnya yang paling kita khawatirkan itu soal jangkauan yang melihat dari akun – akun tersebut jadi ini problem,” jelasnya.
Hal itu mengapa kampanye digital ini berbeda dengan kegiatan kampanye secara langsung pada suatu tempat, secara tidak langsung, mudah diketahui berapa jumlah orang yang hadir dan siapa saja orang yang hadir.
“Tapi kalau postingan itu di media sosial, siapa yang bisa memastikan, siapa-siapa saja yang sudah melihat dan terpengaruh oleh postingan itu. Itu susah sekali,” tutupnya. (MYM)