Ia pun menegaskan akan pentingnya penyampaian sosialisasi tentang proses pindah memilih terhadap masyarakat.
Kemudian Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, H. Syamsuddin menanggapi akan proses DPTb itu dilakukan dengan up to date.
“Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menyerahkan laporan DPTb maksimal tanggal 5 setiap bulannya,” tegasnya.
Berita Terkini:
- Kadistanbun NTB Dampingi Pj Gubernur Evaluasi Proyek Biogas dan Usaha Tani di Sembalun
- Kadistanbun NTB Dampingi Pj Gubernur Kunjungi STH Sembalun
- Tim Penyuluh Bapeltanbun NTB Kunjungi Kelompok Tani Subur Makmur
- Bapeltanbun Sosialisasi dengan Distan Lombok Barat, Bahas Bimtek CSA
Senada dengan pernyataan anggota KPU NTB, Sekretaris KPU NTB, Asep Suhlan juga menyampaikan keterkaitan antara DPTb dengan logistik yang menjadi acuan utama distribusi surat suara.
“Hasil DPTb ini akan dijadikan dasar penetapan dan pengadaan logistik Pemilu, alokasi logistik surat suara akan dihitung dengan rumus jumlah DPR+ 2 persen jumlah DPT di TPS,” tandasnya. (ADH)