Politik

KPU NTB Susun Rekap DPTb, Acuan Distribusi Surat Suara

Ia pun menegaskan akan pentingnya penyampaian sosialisasi tentang proses pindah memilih terhadap masyarakat.

Kemudian Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, H. Syamsuddin menanggapi akan proses DPTb itu dilakukan dengan up to date.

“Kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menyerahkan laporan DPTb maksimal tanggal 5 setiap bulannya,” tegasnya.

IKLAN
Berita Terkini:

Senada dengan pernyataan anggota KPU NTB, Sekretaris KPU NTB, Asep Suhlan juga menyampaikan keterkaitan antara DPTb dengan logistik yang menjadi acuan utama distribusi surat suara.

“Hasil DPTb ini akan dijadikan dasar penetapan dan pengadaan logistik Pemilu, alokasi logistik surat suara akan dihitung dengan rumus jumlah DPR+ 2 persen jumlah DPT di TPS,” tandasnya. (ADH)

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button