Lakukan Perhimpunan Dana Secara Ilegal, Izin Usaha FEC Resmi Dicabut
 
						Mataram (NTB Satu) – Secara resmi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha setelah menganalisis kegiatan usaha dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pihak FEC pada Rabu, 6 September 2023.
Diketahui untuk wilayah Lombok, perkembangan bisnis ini cukup pesat, dengan berhasil menggaet sebanyak 80.000 member dan dana yang terhimpun diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Berita Terkini:
- Kinerja Lesu, Amman Mineral Catat Rugi Rp2,96 Triliun hingga Kuartal III 2025
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Bidik Tambang Ilegal Omzet 1 Triliun di Sekotong
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya”, bunyi surat edaran resmi Satgas PAKI, SP-07/STPAKI/IX/2023.
Perusahaan ini diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing yang mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.
 
				 
					 
  


