Mataram (NTB Satu) – Secara resmi, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah mencabut izin usaha setelah menganalisis kegiatan usaha dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pihak FEC pada Rabu, 6 September 2023.
Diketahui untuk wilayah Lombok, perkembangan bisnis ini cukup pesat, dengan berhasil menggaet sebanyak 80.000 member dan dana yang terhimpun diperkirakan mencapai puluhan miliar.
Berita Terkini:
- Eks Anggota DPRD NTB Najamuddin Protes Pokirnya tak Kunjung Dicairkan
- Kisah Ani dan Duka Warga Pondok Prasi di Balik Reruntuhan
- Liana Saputri Anak Haji Isam, Punya Harta Triliunan dan Hobi Koleksi Mobil Mewah
- Fahri Hamzah: Pak Sumitro adalah Pejuang dan Begawan Ekonomi Indonesia
“FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya”, bunyi surat edaran resmi Satgas PAKI, SP-07/STPAKI/IX/2023.
Perusahaan ini diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing yang mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya.