Mataram (NTB Satu) – Pemuda asal Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram inisial AB (19) harus mendekam di sel tahanan. Dia diduga kuat menusuk ZR (21), kakak kelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AB menusuk temannya dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mabuk sepulang dari kafe yang ada di wilayah Senggigi.
“Kejadiannya di depan Indomaret di Jalan Saleh Sungkar Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan, Jumat pekan lalu,” katanya, Selasa, 5 September 2023.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Penusukan itu, sambungnya, bermula ketika AB dan rekan-rekannya datang ke salah satu kafe di wilayah Senggigi sekitar pukul 01.00 Wita dan minum minuman keras beralkohol.
Pada waktu yang sama, korban datang bersama rekan-rekannya. Pelaku dan korban sempat duduk satu meja. “Dari sanalah kemudian terjadi perselisihan,” katanya.
Meski sempat berkelahi di Senggigi tetapi korban dan pelaku bisa dilerai.
Selanjutnya AB pulang ke rumahnya. Namun dalam perjalanan, dia mendapatkan informasi dari rekannya melalui pesan WhatsApp bahwa korban akan mencarinya ke rumahnya.