Maka dari itu, Walhi NTB tetap melakukan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga diminta harus tegas dalam melakukan penegakan hukum di Kota Mataram berdasarkan Perwal No 2 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan sampah sekali pakai.
“Dalam aturannya, bahwa rumah makan, pasar, hotel, pertokoan modern, tidak boleh menyediakan apapun jenis plastik. Tetapi dari pengamatan Walhi NTB, masih banyak pelaku usaha yang menyediakan jenis plastik yang dilarang,” tuturnya.
Berita Terkini:
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
- Tanggapi Laporan ke Bawaslu Kota Bima, Tim Iqbal Dinda: Kami Paling Sering Dilaporin
Walhi NTB mengharapkan Pemkot Mataram segera melakukan pemulihan sungai-sungai agar tidak menjadi tempat pembuangan sampah, khususnya sampah plastik.
“Menegakkan Perwal sebagai solusi mengatasi permasalahan sampah di kota Mataram. Karena jika dibiarkan, peningkatan volume sampah bisa menjadi masalah baru, seperti pencemaran sampah di sungai,” pungkas Bima. (WIL)