Mataram (NTBSatu) – Provinsi NTB dan NTT capai penerimaan pajak sepanjang 2023 hinggaRp7,196 triliun atau 106,04 persen dari target yang diberikan yakni Rp6,786 triliun dengan pertumbuhan 12,27 persen.
Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Nurbaeti menjelaskan, penerimaan paling berasal dari sektor administrasi pemerintahan dengan nilai Rp3,33 triliun atau 45,86 persen, kemudian sektor perdagangan besar dan eceran dengan penerimaan Rp950 miliar dan peranan 13,17 persen.
“Pertambangan dan penggalian Rp810 miliar dan peranan 11,26 persen, selanjutnya sektor keuangan dan asuransi dengan penerimaan Rp660 miliar atau 9,16 persen, konstruksi dengan penerimaan Rp270 miliar, dan sektor pengangkutan dan pergudangan dengan pengiriman Rp270 miliar,” ujarnya dalam siaran persnya pada Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut Nurbaeti seluruh kantor pelayanan pajak di Nusa Tenggara mencapai target penerimaan pajak, sehingga penerimaan bisa melampaui tahun 2022.
“Pencapaian tersebut semakin lengkap karena seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara juga melampaui target yang diberikan dan telah merealisasikan penerimaan pajak di atas 100 persen dari target tahun 2023,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Penyandang Disabilitas di Lombok Utara Jadi Korban Kekerasan Seksual, Meninggal Usai Melahirkan
- Semenit Dapat Rp367 Ribu, Segini Gaji Ancelotti Jadi Pelatih Timnas Brasil
- Pemerintah Dorong Penggunaan eSIM, Benarkah Sinyalnya Lebih Kuat dari SIM Fisik?
Sementara itu, tingkat Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah SPT yang dilaporkan sebanyak 408.819, dengan capaian 102.25 persen dari total target pelaporan SPT Tahunan yang diberikan yakni 399.810 Wajib Pajak (WP) lapor SPT.
Selanjutnya, sebanyak 1.400.691 atau 82,93 persen dari 1.689.100 Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di Provinsi NTT dan NTB Wajib Pajak telah melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sehingga, masyarakat yang sudah melakukan pemadanan bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. (ADH)