Mataram (NTB Satu) – Usulan permohonan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 5.300 Ha di kawasan persetujuan penggunaan kawasan hutan PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) di Hu’u, Kabupaten Dompu mendapat dukungan penuh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H Zulkieflimansyah, SE, MSc.
Gubernur menerima usulan perpanjangan tersebut, sebagaimana diketahui jelang akhir masa jabatan yang akan selesai tanggal 19 September 2023, atau satu bulan lagi.
Pada momen jelang akhir masa tugas ini, politisi PKS tersebut berharap tambang tetap fokus memberdayakan masyarakat lokal. Kesepakatan untuk pengajuan perpanjangan izin penggunaan kawasan hutan ini diteken Gubernur NTB dengan Presiden Direktur PT STM, Bede Evans.
Baca Juga:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
“Pemerintah provinsi mendukung upaya untuk meng-upgrade kemampuan masyarakat lokal. Pemberdayaan masyarakat lokal bukan sekedar kewajiban tapi merupakan kebutuhan bagi perusahaan,” ujar Gubernur di Pendopo Gubernur, Rabu 16 Agustus 2023.
Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral, H Syahdan menambahkan, dukungan ini merupakan langkah pemerintah daerah memastikan aktifitas bisnis tambang sejalan dengan kepentingan masyarakat.