Mataram (NTBSatu) – Tarif parkir baru Kota Mataram saat ini sudah mulai berlaku, untuk kendaraan roda dua Rp2000 dan roda empat Rp5000. Kenaikan harga parkir tersebut sudah diresmikan per 1 Maret 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Zulkarwin mengatakan akan lebih tegas dan mengakomodir jukir lebih baik, karena saat ini jukir dibayar lebih dari sebelumnya.
“Kami mengikuti saran dan masukan masyarakat, tidak ada masalah jika harga parkir dinaikkan selama Dishub juga memperbaiki pelayanannya,” katanya, Rabu 6 Maret 2024.
Para jukir akan dilakukan pembinaan terhadap juru parkir (Jukir), agar memberikan pelayanan dan fasilitas yang optimal kepada pengguna parkir.
Berita Terkini:
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
- Intip Afiliasi Politik dan Bisnis Komisaris Bank BJB Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu
- 10 Lagu Terbaik Scorpions Sepanjang Masa, Pernah Kolaborasi Bareng Titiek Puspa
- Ini 3 Waktu Terbaik untuk Beli dan Jual Emas Menurut Pakar, Ada Bocoran Bulan Krusial
”Jukir harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan yang optimal saat bekerja di lapangan,” terangnya.
Zulkarwin juga sudah ekspose ke Inspektorat terkait dengan penanganan parkir, dan saat ini yang menjadi konsen pembahasan yakni mengenai kinerja jukir.