Daerah NTB

Masa Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di NTB Berakhir, Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Provinsi NTB

Mataram (NTB Satu) – Masa jabatan anggota Bawaslu di 10 Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018 – 2023, berakhir pada 15 Agustus 2023. Sehingga, ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota di daerah ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 556 ayat 3 mengamanatkan pengawasan di tingkat Kabupaten/Kota wewenang pengawasannya diambil alih oleh Bawaslu Provinsi.

“Sesuai ketentuan, semua tugas diambil alih sementara oleh Bawaslu Provinsi,” katanya saat di konfirmasi oleh NTB Satu Selasa, 15 Agustus 2023.

Karena terdapat kekosongan jabatan di 10 Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTB dikhawatirkan kerja-kerja pengawasan terhadap Pemilu dan KPU akan menurun.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan fungsinya sejauh ketetapan-ketetapan yang telah diatur untuk melakukan kontrol terhadap Pemilu dan KPU.

Baca Juga :

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button