Mataram (NTB Satu) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2023-2028.
Perubahan peraturan itu seperti dikutip dalam surat keputusan (SK) dengan Nomor 285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang perubahan keempat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.
SK itu ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tertanggal 14 Agustus 2023. Hal itu mengakibatkan, penundaan pengumuman anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu terpilih periode 2023-2028.
“Mengubah pengaturan terkait jadwal pengumuman anggota terpilih dan pelantikan sebagaimana disebutkan pada jadwal seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2023-2028 halaman II Nomor 13 pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023,” dikutip dalam surat resmi Bawaslu RI Selasa, 15 Agustus 2023.
Diketahui pula dalam surat tersebut, tembusan SK itu juga ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. (ADH)
Baca Juga :
- Masa Jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di NTB Berakhir, Tugasnya Diambil Alih Bawaslu Provinsi NTB
- Bawaslu NTB Terima Pengaduan Oknum ASN tak Netral
- Sah! Syaifuddin dan Umar Achmad Seth Ditetapkan Sebagai Anggota Bawaslu NTB 2023 – 2028
- Respons Ketua Bawaslu NTB Soal Usulan Penundaan Pilkada Serentak oleh Bawaslu RI