Mataram (NTB Satu) – KPU Provinsi NTB telah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan menghadapi tahapan Pencermatan Rancangan, Penyusunan, dan Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD.
Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan proses pencermatan bagian dari upaya penyelenggara untuk menyamakan persepsi terkait persiapan penyusunan DCS.
“Dalam tahapan pencermatan hingga penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Kota, perlu kita menyamakan persepsi agar setiap kebijakan yang diambil tidak keluar dari regulasi yang telah ditentukan,” tuturnya Rabu, 9 Agustus 2023.
Proses tersebut menurutnya, merupakan bagian dari pedoman penting oleh KPU sebelum menetapkan DCS.
Baca Juga:
- Bantu NTB, Menteri Tito Lobi Bahlil Minta Relaksasi Ekspor Tambang
- Paparkan Visi Keadilan Pembangunan kepada Mendagri Tito, Gubernur: Satu pun Warga NTB tak Boleh Tertinggal
- Daftar Smart TV Murah Terbaik 2025 Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Nonton di Rumah
- Eks Kepala Balai PUPR NTB dan Istri Diperiksa Dugaan Korupsi Rp4,4 Miliar
“Dalam tahapan selanjutnya untuk mempedomani setiap peraturan tahapan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi NTB, Zuriati menegaskan kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023.
“Dalam masa pencermatan DCS ini, Partai Politik dapat memperbaiki dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang telah dinyatakan TMS,” terang komisioner asli Bima ini.
“Partai Politik juga dapat mengganti bakal calon serta pindah daerah pemilihan,” sambungnya.
Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi NTB, Asep Suhlan mengingatkan agar sekretariat KPU Kabupaten Kota se-NTB mulai mencermati anggaran pengumuman DCS.
“Seluruh tim sekretariat KPU Kabupaten Kota se-NTB agar mulai untuk survey ke pihak media cetak dan media elektronik terkait biaya untuk mengumumkan DCS,” tandasnya. (ADH)