Mataram (NTB Satu) – Vonis bebas terdakwa kasus pemeliharaan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok, Dyah Estu Kurniawati dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Dyah Estu Kurniawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Majelis Hakim, Dr. Sinintha Yuliansi Sibarani, 14 September 2023.
Baca Juga : Dorna “Takedown” Poster MotoGP Mandalika yang Kontroversial, NTB Minta Tonjolkan Kultur Sasambo
Dalam amar putusan itu juga, Direktur CV Kerta Agung juga dijatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Kemudian pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan penjara.
Sementara Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan telah menerima petikan surat putusan MA tersebut.
Baca Juga : Kepala Sekolah Tidak Yakin Siswanya Meninggal karena Perundungan