Mataram (NTB Satu) – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan-kendaraan listrik sangat kecil. Hal ini menjadi tantangan ke depan bagi daerah dalam mengumpulkan penerimaan pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani tidak menampikkan hal ini.
Berdasarkan data penerimaan pajak kendaraan bermotor, hingga Maret 2023, terdapat 182 kendaraan bermotor yang resmi beroperasi. Baik kendaraan roda empat, maupun kendaraan roda dua.
“Dari jumlah itu, pajak yang kita terima hanya Rp9 juta. Bebannya sangat kecil. Namanya program pemerintah, kita harus tetap dukung,” katanya.
Satu kendaraan listrik, kata Eva, pembayaran pajaknya bervariasi. Untuk sepeda motor, ada yang Rp12.500 setahun. Ada yang Rp17.000 atau rata rata yang bayar Rp16.000. Sangat kecil bila dibandingkan dengan kendaraan yang menggunakan BBM, nilai pajak kendaraannya ratusan ribu.
Seperti diketahui, dunia tengah berkontestasi mencari kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Teknologi kendaraan bermotor terus berkembang dan berinovasi, menciptakan kendaraan dengan bermacam keunggulan, tidak terkecuali di Indonesia.
Sesuai dengan komitmen pemerintah pada Paris Agreement untuk menurunkan global warming, sejak awal industri otomotif nasional membangun pemahaman bahwa kendaraan masa depan yang akan lalu lalang di jalanan Indonesia, adalah kendaraan bermotor yang memiliki dua syarat utama.
Pertama, kendaraan bermotor dengan emisi gas buang yang rendah dan ramah lingkungan. Kedua, kendaraan bermotor dengan penggunaan bahan bakar fosil yang makin berkurang untuk digantikan dengan bahan bakar nabati atau dengan bahan bakar baru dan terbarukan lainnya.
Berkenaan dengan terbitnya Inpres 7/2022 mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik bagi berbagai instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga termasuk BUMN adalah merupakan suatu kewajaran.
Pasalnya, itu memang wewenang Pemerintah. Eva menambahkan, di tengah tantangan akan massifnya kendaraan listrik, dan makin tergerusnya potensi PAD dari pajak kendaraan ini, harus ada acara lain untuk mengkonversi potensi penerimaan pajak. Diantaranya, dengan mengoptimalkan menggarap potensi retribusi daerah.
“Kita akan cari potensi-potensi lain dari retribusi daerah. Dari OPD-OPD, atau yang lainnya,” pungkasnya. (MIL)