KPU Kota Mataram Siapkan TPS di Lapas
Mataram (NTB Satu) – Warga Indonesia memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Termasuk warga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Mataram juga berhak menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram sudah memastikan pemilih yang ada di Lapas Kota Mataram dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan disediakan khusus untuk penghuni Lapas.
Baca Juga:
- Jelang Ramadan, Pemprov NTB Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok
- Produk AS Masuk Indonesia Tak Perlu Sertifikasi Halal Usai Tarif Resiprokal Disepakati
- Piche Kota Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua
- Catatan Satu Tahun LazAdha: Lima Prioritas, Ragam Capaian
“Kalau untuk pemilih yang ada di Lapas mereka mendapatkan kesempatan untuk memilih dan kami sudah siapkan lokasinya yaitu di dalam Lapas tersebut,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Husni Abidin, pada Jumat, 28 Juli 2023.
Husni menambahkan, pihaknya telah menetapkan Lapas Perempuan Kota Mataram sebagai tempat pemilihan. Berdasarkan data sementara, sebanyak 127 suara ada di Lapas tersebut.



