Padahal padahal 2016 lalu, permohonan dispensasi menikah hanya berjumlah 8.488 permintaan.
BKKBN dan Komnas Perempuan menilai kasus puluhan ribu remaja hamil di luar nikah terjadi karena beberapa faktor. Pertama, emosi seksual remaja yang tidak terkontrol.
Hasto menjelaskan, sisi emosional seksual pria dari pandangan, sedangkan wanita dari rabaan. Masalahnya, dengan gaya berpacaran remaja yang semakin berani di era medsos saat ini, emosi seksual mereka pun lebih sulit dibendung.
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
“Dulu surat-menyurat, hati berdebar-debar. Kalau sekarang sudah enggak ngefek. Yang paling ngefek ketika boncengan bareng, pegang-pegangan, bahkan sampai ciuman,” ucap Hasto.
Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor berpendapat, konselor sekolah dan orang tua perlu berperan aktif dalam mengontrol hasrat seksual remaja yang sedang tinggi-tingginya. Caranya bisa dengan mengajak anak berolahraga atau berkegiatan fisik.
“Anak dibuat capek, jangan ada waktu untuk dia bengong nonton video porno atau berimajinasi berhubungan seks. Orang tua juga harus memotivasi anaknya supaya punya cita-cita tinggi, sehingga hasrat seksual bisa tereduksi,” ucap Maria.