Meski usia remaja yang pertama kali berhubungan seks lebih maju (dini), namun usia rata-rata perempuan menikah saat ini mundur ke 22 tahun.
“Kurvanya bergeser, usia rata-rata menikah mundur, usia rata-rata berhubungan seks maju. Kesimpulannya: banyak sekali terjadi perzinaan,” kata Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, dikutip dari Kumparan, Kamis, 27 Juli 2023.
Salah satu buktinya adalah, membeludaknya pelajar Indonesia yang meminta dispensasi menikah belakangan ini.
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Permohonan dispensasi nikah diajukan oleh orang tua/wali dari anak yang ingin menikah atau dinikahkan namun usianya belum 19 tahun seperti disyaratkan pada UU Perkawinan.
Berdasarkan data Komnas Perempuan yang didapat dari Badan Peradilan Agama, angka permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan hakim pada 2020 mencapai lebih dari 64 ribu.
Data terbaru pada 2022 menunjukkan dispensasi nikah yang dikabulkan hakim mencapai 52.338, dengan angka tertinggi berasal dari Jawa Timur, sebanyak 29,4 persen atau 15 ribu.