Mataram (NTBSatu) – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menahan perempuan asal Sumbawa, Lusi. Dia diduga menggelapkan barang milik mantan iparnya, Ang Sansan sebesar Rp15 miliar.
Penahanan itu dibenarkan Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat yang dikonfirmasi wartawan.
“Iya. Rencana dalam waktu dekat akan tahap dua hasil dari koordinasi dengan Jaksa,” kata Syarif, Selasa, 23 April 2024.
Penetapan Lusi tersangka karena diduga melakukan penggelapan barang milik mantan iparnya pada Agustus 2023 lalu.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyidikan, Nyonya Lusi akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penggelapan barang. Sebagai tersangka, Lusi disangkakan pasal 372 KUHP.
Berita Terkini:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
“Kita akan limpahkan kasusnya ke Jaksa,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Ang Sansan, Robby Akhmad Surya Dilaga mengatakan, Lusi dilaporkan telah melakukan penggelapan barang pada Agustus 2023 lalu oleh mantan iparnya bernama Ang Sansan.