Nasabah mengetahui hal itu saat mereka hendak menarik jaminan kredit di bank. “Jadi, ini modusnya dengan meningkatkan plafon pinjaman dan itu baru terungkap saat nasabahnya mengambil jaminan,” ucapnya.
Penelusuran sementara, terungkap sedikitnya ada 50 nasabah yang menjadi korban dari modus tersebut. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp10juta.
Baca Juga:
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
- Tanggapi Laporan ke Bawaslu Kota Bima, Tim Iqbal Dinda: Kami Paling Sering Dilaporin
“Jadi kalau ditotal, potensi kerugian mencapai Rp2 miliar,” kata Agung.
Saat ini Kejari Sumbawa masih menguatkan alat bukti. Serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti pendukung juga dilakukan pihaknya. (KHN)