Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Dr. Aidy Furqan menanggapi aksi protes wali murid yang dilakukan di kantornya, Selasa, 18 Juli 2023.
Manangkis aksi protes itu, ia mengatakan Dikbud telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Keputusan memindahkan siswa yang tak diterima di jalur zonasi, bertujuan pendistribusian yang merata ke sekolah-sekolah yang belum memenuhi kuota siswa.
Baca Juga:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Keputusan ini bukan tanpa dasar, karena ia mengaku merujuk pada aturan, tugas dan kewenangannya.
“Dikbud sesuai tugas dan kewenangannya yang ditugaskan. Pada Permendikbud dan Pergub 2021 melakukan distribusi ke sekolah-sekolah yang masih tersedia kuota peserta didik baru,” ujarnya saat dikonfirmasi NTB Satu Rabu, 19 Juli 2023.