“Penegak hukum dalam mengadili kasus-kasus perselisihan agama, sebaiknya tidak melihat MUI sebagai ahli, karena MUI hanyalah sebuah organisasi non-pemerintah. Penegak hukum sebaiknya undang ahli dari berbagai disiplin ilmu dan ahli-ahli yang independen,” jelas Ali BD yang sebelumnya viral karena meramalkan Sirkuit Mandalika bangkrut.
Meskipun secara pengertian sebenarnya hanya bersifat untuk menasihati, oleh umat Islam di Indonesia, fatwa MUI kerap dianggap sebagai produk hukum yang mengikat.
Baca Juga:
- Harga iPhone 13 Turun Mulai Rp3 Jutaan, Tetap Layak Dibeli di Tahun 2025
- RA Kartini dan Islam hingga Bertemu Sang Guru Kiai Sholeh Darat
- Imbas Perampingan OPD, Sejumlah Pejabat Pemprov NTB Dipastikan Kehilangan Jabatan
- Interpelasi DAK 2024 Akhirnya Masuk Paripurna, Selanjutnya Tergantung Fraksi
Dengan demikian, banyak masyarakat yang kerap mendorong MUI untuk mengeluarkan Fatwa sesat agar secara hukum suatu kepercayaan yang dianggap sesat dapat ditindak tegas.
Ajaran pesantren yang diasuh Panji Gumilang sebelumnya memicu protes dari berbagai kalangan. Pihaknya dianggap sesat karena mengajarkan kepada siswa lagu-lagu Yahudi atau salam Yahudi.
Kemudian saf perempuan dan laki-laki yang bercampur, perempuan dapat menjadi penyiar salat Jumat, hingga muazin menghadap salat ke jamaah, bukan menghadap kiblat.(MKR)