ADVERTORIAL

Laboratorium Lingkungan Dinas LHK NTB Resmi Teregistrasi di Kementerian LHK

Mataram (NTB Satu) – UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas LHK NTB kembali mencetak prestasi dengan teregistrasi dan mendapat pengakuan serta penguatan idenitas dari Kementerian LHK sebagai laboratorium lingkungan di NTB, Juni 2033.

Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah S. Hut., M.Ap., mengatakan, telah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan. Isinya, untuk menjadi laboratorium lingkungan yang teregistrasi harus menunjukkan komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Laboratorium lingkungan juga harus melakukan pengelolaan limbah secara mandiri melalui proses joint asessment dan evaluasi yang ketat oleh otoritas yang berwenang dari KAN dan Kementerian LHK.

“Selain itu, harus memiliki peralatan yang memadai, metode analisis yang valid, dan personel yang terlatih untuk melakukan analisis lingkungan dengan akurasi dan presisi yang tinggi,” ujar Julmansyah, Kamis, 13 Juli 2023.

Lebih lanjut, Julmansyah menjelaskan, laboratorium lingkungan yang telah teregistrasi juga berperan dalam perlindungan lingkungan. Laboratorium lingkungan harus membantu dalam mendeteksi dan mengukur potensi dampak lingkungan dari berbagai aktivitas atau sumber polusi.

IKLAN
Baca Juga:

“Hasil analisis yang akurat dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah lingkungan, memantau tingkat pencemaran, dan mengevaluasi keefektifan upaya pemulihan atau mitigasi,” jelas Julmansya.

Laboratorium Lingkungan harus mencerminkan sistem yang terpercaya dan transparan dalam melakukan analisis lingkungan.

Sehingga, dapat memberi keyakinan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa data dan hasil uji yang dihasilkan dapat jadi dasar untuk mendukung pengambilan keputusan dan kebijakan bidang lingkungan hidup.

Julmansyah juga mengharapkan peran masyarakat, pemangku kepentingan, dan pengguna jasa laboratorium akan semakin meningkat dalam upaya mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD yang dihasilkan pada Laboratorium Lingkungan Dinas LHK NTB.

“Setelah Registrasi Balai Laboratoriun Lingkungan, Dinas LHK Provinsi NTB akan menjadi jantung dalam pengawasan dan monitoring lingkungan,” terang Julmansyah.

Sebelumnya, UPTD Laboratorium Lingkungan raih gelar Laboratorium Penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 2022 dengan nomor akreditasi LP-1649-IDN. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button