Hukrim

Seorang Mahasiswa di Bima Jadi Korban Pembacokan saat Melerai Perkelahian

Kota Bima (NTBSatu) – Seorang mahasiswa inisial RD dari Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima menjadi korban pembacokan saat melerai temannya yang berkelahi, pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 02:15 Wita di Lingkungan Ule, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menceritakan, insiden bermula ketika korban bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor, saat itu ia melihat temannya, Alamsyah, terlibat cekcok dengan terduga pelaku inisial SR (37 tahun).

Saat itu, korban sekaligus pelapor mencoba melerai temannya tersebut. Karena tak terima perlakuan korban, terduga pelaku menjadi emosi dan mengeluarkan parang dari pinggangnya, kemudian membacok pelapor sebanyak tiga kali.

“Pelapor sempat menangkis serangan dengan tangan, menyebabkan luka pada jari-jarinya, sebelum akhirnya berhasil melarikan diri bersama rekan-rekannya,” kata Aipda Nasrun, Selasa, 14 Mei 2024.

Usai berhasil melarikan diri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bima Kota.

IKLAN

Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

Berita Terkini:

“Berdasarkan informasi yang didapat terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin, 13 Mei 2024 pukul 22:30 Wita di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima,” ujar Aipda Nasrun.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan tempat penyimpanan parang yang digunakannya dalam kejadian tersebut.

Setelah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, tim memberikan pemahaman kepada keluarga terduga pelaku yang berada di sekitar lokasi penangkapan mengenai keterlibatan SR dalam kasus penganiayaan ini. Keluarga terduga pelaku bersikap kooperatif.

“Selanjutnya, tim mengamankan terduga pelaku SR beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (MYM)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button