Sebagai informasi, kasus yang sedang ditelusuri Dit Reskrimsus Polda NTB adalah penyertaan modal Pemprov NTB ke BUMD PT GNE untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional tahun 2019 –2022.
Objek proyek ini di Gili Trawangan dan Gili Meno, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Baca Juga:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
PT GNE merupakan konsorsium yang melibatkan pengusaha Amerika Serikat, Korea dan Jepang. Pada penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Thailand tahun 2019 lalu itu, McKinley Investment menyetujui investasi senilai Rp600 Miliar yang didukung oleh penyertaan modal Pemprov NTB melalui PT GNE. Dalam kasus ini juga, penyidik juga telah memeriksa Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi. Dia diperiksa terkait indikasi tindak pidana korupsi pada objek proyek dengan nilai penyertaan modal disebut sebut antara Rp55 Miliar sampai Rp100 Miliar. (KHN)