Mataram (NTB Satu) – Hari Raya Iduladha 2023 diselenggarakan pada hari Rabu dan Kamis (28- 29 Juni 2023). Menyembelih hewan kurban saat Iduladha merupakan Sunnah dan dilakukan jika mampu. Hewan kurban yang disembelih, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, atau unta.
Daging hewan kurban kemudian akan dibagikan kepada yang membutuhkan. Namun bolehkah shohibul kurban mengambil bagiannya?. Ustadz Abdul Somad pernah memberikan penjelasan melalui dakwahnya
Ustadz Abdul Somad secara umum memberikan penjelasan terkait dengan hukum berkurban. Pertama adalah sunnah. Namun bisa jadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya atau sudah berjanji dengan nama Allah SWT.
Jika para Shohibul kurban atau sebutan untuk orang yang berkurban sudah berjanji maka tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bagian daging kurban tersebut.
Baca Juga :