Mataram (NTB Satu) – Mendekati Hari Raya Idul Adha 1444 H tahun 2023, masyarakat yang akan berkurban hendaknya lebih cermat memilih hewan kurban.
Banyak umat muslim yang ingin melakukan kurban. Namun, sebelum membeli hewan kurban pastikan kamu tahu apa saja syarat hewan kurban yang sah dan baik.
Kurban merupakan salah satu syariat dalam agama Islam. Pelaksanaannya pun sudah jelas diatur dalam syari’at Islam. Dalam Al Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 juga disebutkan, “Maka salatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah kurban.”
Baca Juga:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
Selanjutnya, Ibnu Katsir menafsirkan, “Maka kerjakanlah salat fardu dan salat sunatmu dengan ikhlas karena Allah dan dalam semua gerakmu. Sembahlah Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya dan sembelihlah qurbanmu dengan menyebut nama-Nya semata, tiada sekutu bagi-Nya.”
Penyembelihan hewan kurban berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan syarat-syarat tertentu. Hewan kurban memiliki beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar ibadah kurban lebih sempurna. Berikut syarat hewan layak kurban: