Mataram (NTB Satu) – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membukukan utang sebesar Rp4,6 triliun dari pembangunan proyek The Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di NTB. Proyek tersebut salah satunya pembangunan Sirkuit Mandalika.
Secara rinci, jumlah utang terbagi atas dua term pembayaran, yakni short term atau utang jangka pendek senilai Rp1,2 triliun dan long term atau utang jangka panjang sebesar Rp3,4 triliun.
Pembangunan kawasan The Mandalika dimulai sejak 2015 hingga 2020. Selama proses itu, ITDC telah memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai sebesar Rp750 miliar.
Meski mengalami kerugian, mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan tetap mengapresiasi ITDC. Hal itu ia sampaikan melalui akun Facebooknya, Ali Bin Dachlan.
Baca Juga:
- Ancelotti Bakal Tinggalkan Real Madrid Akhir Musim, Sepakati Latih Timnas Brasil
- Politeknik MFH Resmi Jadi Universitas, Siap Jadi Magnet Pendidikan Dunia
- Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta, Dua Klub Sepak Bola Indonesia Terbesar di Asia
- Bandara Lombok Siap Layani 4.544 Jemaah Haji NTB 2025, Kloter Pertama Berangkat 2 Mei
Menurutnya, keterbukaan ITDC perihal kondisi keuangannya harus diapresiasi. “Informasi tentang kerugian ITDC pada pelaksanaan MotoGP atau WSBK di Mandalika Kuta, sesuatu yang harus dihargai,” tulis Ali Bin Dachlan, dikutip Kamis, 22 Juni 2023.
Sebagai perusahaan negara, lanjutnya, keterbukaan tentang keadaan yang sebenarnya jauh lebih baik dari pada terus menerus menyembunyikan kerugian perusahaan.
Kemudian untuk pihak yang tidak puas dengan kinerja ITDC, Ali Bin Dachlan menyarankan untuk mengirim lamaran ke Menteri BUMN.
“Siapa yang berminat untuk dapat memajukan perusahaan negara tersebut, silakan mengajukan lamaran kepada menteri BUMN, jangan sok kritik ITDC saja,” tutupnya. (MKR)