Mataram (NTB Satu) – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) membukukan utang sebesar Rp4,6 triliun dari pembangunan proyek The Mandalika sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di NTB. Proyek tersebut salah satunya pembangunan Sirkuit Mandalika.
Secara rinci, jumlah utang terbagi atas dua term pembayaran, yakni short term atau utang jangka pendek senilai Rp1,2 triliun dan long term atau utang jangka panjang sebesar Rp3,4 triliun.
Pembangunan kawasan The Mandalika dimulai sejak 2015 hingga 2020. Selama proses itu, ITDC telah memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai sebesar Rp750 miliar.
Meski mengalami kerugian, mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan tetap mengapresiasi ITDC. Hal itu ia sampaikan melalui akun Facebooknya, Ali Bin Dachlan.
Baca Juga:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
Menurutnya, keterbukaan ITDC perihal kondisi keuangannya harus diapresiasi. “Informasi tentang kerugian ITDC pada pelaksanaan MotoGP atau WSBK di Mandalika Kuta, sesuatu yang harus dihargai,” tulis Ali Bin Dachlan, dikutip Kamis, 22 Juni 2023.
Sebagai perusahaan negara, lanjutnya, keterbukaan tentang keadaan yang sebenarnya jauh lebih baik dari pada terus menerus menyembunyikan kerugian perusahaan.
Kemudian untuk pihak yang tidak puas dengan kinerja ITDC, Ali Bin Dachlan menyarankan untuk mengirim lamaran ke Menteri BUMN.
“Siapa yang berminat untuk dapat memajukan perusahaan negara tersebut, silakan mengajukan lamaran kepada menteri BUMN, jangan sok kritik ITDC saja,” tutupnya. (MKR)