Mataram (NTB Satu) – Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, sering kali terdapat calo yang menempuh jalur legal untuk pemberangkatan CPMI. Namun, kala kontrak telah habis, para calo memperpanjang secara non-prosedural.
Selain itu, Gede menyebutkan, terdapat PMI yang kabur dari perusahaan tempatnya bekerja. Sehingga, PMI tersebut menjadi ilegal.
“Meski sudah tahu banyak kasus yang membahayakan, masyarakat kerap kali termakan bujuk rayu para calo. Padahal, para calo itu sebenarnya telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Gede, Rabu, 14 Juni 2023.
Gede menceritakan, apabila para CPMI telah mendapat masalah di negara penempatan, mereka akan cenderung mengeluh di media sosial. Kemudian, melapor kepada pemerintah untuk minta dipulangkan.
“Padahal, sebelum berangkat, para CPMI tidak melapor kepada kami. Sebenarnya, kami hanya ingin mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat,” terang Gede.
Oleh karena itu, permasalahan PMI non-prosedural harus menjadi perhatian bersama. Hal itu untuk mencegah upaya TPPO.
Gede menyatakan, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, tindakan preventif harus dilakukan sejak dari tingkat desa. Apabila telah terlaksana, maka PMI akan terjamin keselamatannya.
“Kami sudah membuka informasi dan memberi edukasi seluas-luasanya yang dilakukan secara konsisten. Kami juga telah memberdayakan PMI, mulai dari persona, keluarga, dan desa,” tandas Gede. (GSR)