Mataram (NTB Satu) – Tujuh orang warga Desa Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat yang menjadi terdakwa kasus penggeregahan lahan mendapat kabar baik. Hal itu karena, Surat Usulan Tanah Objek Reforma Agraria sekaligus pembatalan Sertifikat tanah milik seorang pengusaha asal Mataram yang dikirim pada tanggal 6 Juni 2023 kemarin mendapat respons baik dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
Secara tidak langsung, respons tersebut menandakan Kementerian ATR/BPN RI akan membantu mengusut tuntas persoalan dugaan sertifikat cacat prosedural yang ada di Pantai Duduk, Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat tersebut. Karena lokasi itu diduga masih termasuk muara sungai dan wilayah sempadan pantai.
Berita Terkait:
Kejari Mataram Belum Bisa Pastikan Waktu Eksekusi Siti Zubaedah
Pedagang Hamil itu Minta Bantuan Pemprov NTB dan Layangkan Surat Penundaan Eksekusi
Curhat Siti Zubaedah, Rasakan Ujian Terberat Dipenjara dalam Kondisi Hamil dan Beban Ekonomi
Pedagang Hamil asal Lombok Barat ini hitungan Hari akan Dipenjara
Tidak hanya itu, sebelumnya warga Batu Layar yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Batu Layar (APMM) Lombok Barat, juga melayangkan laporan secara resmi atas dugaan sertifikat cacat prosedural ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada Rabu, 7 Juni 2023. Laporan tersebut diterima langsung oleh bagian PTSP Kejati NTB.
Dalam laporan tersebut, warga Batu layar dan APMM meminta Kejati NTB untuk segera meneliti dan mendalami kelengkapan formil dari penerbitan SHM seorang pengusaha yang ada di Pantai Duduk, Desa Batu Layar Barat yang saat ini masih menjadi permasalahan.