Secara aturan LAZ akan mengakhiri masa jabatannya pada 1 Oktober 2024 sehingga jika diberhentikan di luar masa jabatan maka harus memiliki alasan yang jelas, sebab telah diatur pada PP 54 dan Permendagri 37.
Diyakininya bahwa walaupun urusan pemberhentian itu kewenangannya di kepala daerah, tapi kepala daerah akan mengacu pada aturan yang ada.
Ia menyebutkan, kinerja PDAM PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) sejak dipimpinnya mengalami perkembangan yang menggembirakan. Total aset perusahaan air minum ini hampir Rp600 miliar dari modal Pemda (Pemkot Mataram dan Pemkab Lobar) sebesar Rp240 miliar. Selebihnya merupakan hasil kerja dari jajaran direksi yang dipimpinnya.
“Dan harusnya kita bersyukur, kita dipercaya sebagai ketua Perpamsi ditingkat nasional. Membawahi anggota sebanyak 440 BUMD air minum se Indonesia. ini juga menjadi jalan kita membawa PDAM ini makin baik. jadi, saya mau fokus untuk bekerja, itu saja,” demikian LAZ. (ABG)
Lihat juga :
Benarkah Dirut PT AM Giri Menang Manuver Politik demi Pilkada Lombok Barat? Cek faktanya
Aktivis Pertanyakan Bupati Lombok Barat Pertahankan Dirut PT AM Giri Menang