Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony resmi menjadi tersangka dugaan korupsi lahan Lombok City Center (LCC), Senin, 24 Februari 2025.
Kuasa hukum Zaini Arony, Ijrat Priyatno mengungkapkan, tidak menduga kalau kliennya akan menjadi tersangka. Sebab, ia mengaku panggilan hari ini hanya sebagai saksi.
“Kami juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena melihat kondisi tersangka yang sudah tua. Usianya 70 tahun,” ungkapnya.
Tersangka sedang sakit, kakinya sudah tidak mampu dan kuat. Seperti yang terlihat, Bupati Lombok Barat dua periode itu menggunakan tongkat untuk menopang kakinya.
Kuasa hukumnya telah meminta untuk penangguhan penahanan atau tidak pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Namun, kejaksaan menolak.
“Tapi itulah kebijakan kejaksaan. Tidak atau belum mampu untuk diberikan terkait dengan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan menjadi tahanan kota,” jelasnya.
Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri mengungkapan, Zaini Arony akan menjalani penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah selama 20 hari ke depan.
Jaksa menyangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa pernah mengusut kasus serupa. Hasilnya, dua orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan Mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak.
Hakim memvonis Lalu Azril Sopandi dengan 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp891 juta subsider 2 tahun penjara.
Sedangkan Abdurrazak, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis pun membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti Rp235 juta subsider satu tahun penjara.
Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, perusda mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa lahan strategis di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Lahan itu menjadi modal PT Tripat membangun kerja sama untuk mengelola LCC dengan pihak ketiga, yakni PT Blis.
Lahan seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare, dijadikan agunan PT Bliss. Dari adanya agunan tersebut, PT Bliss pada tahun 2013 mendapat pinjaman Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.
Majelis hakim menilai perjanjian kerja sama PT Tripat dengan PT Blis adalah pelanggaran hukum. Karena selain klausul mencantumkan periode kerja sama tanpa batas waktu, juga tertutupnya peluang adendum. (*)