Mataram (NTB Satu)- Realisasi penerimaan pajak di Provinsi NTB sampai dengan bulan April 2023 sebesar Rp 971,34 miliar atau sudah tercapai 27,26 persen dari target 3,56 triliun. Capaian ini tumbuh signifikan di angka +16,87 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi NTB Sudarmanto mengatakan, aktivitas ekonomi masyarakat pasca pandemi dan peningkatan kualitas pelayanan, penyuluhan, pengawasan dan
penegakan hukum perpajakan menjadi faktor pendukung capaian yang baik ini.
“Di Provinsi NTB, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara memiliki lima Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berperan dalam memberikan layanan perpajakan kepada wajib pajak di tingkat daerah,” kata Sudarmanto saat memberikan keterangan pada kegiatan Alco di kantor DJPb NTB, Selasa 30 Mei 2023.
Beda halnya dengan penerimaan pajak yang meningkat, capaian penerimaan di Bea Cukai hingga April 2023 ada yang mengalami kontraksi. Di NTB, realisasi penerimaan sampai dengan 30 April 2023 pada sektor Bea Masuk sebesar Rp 30,01 miliar (29,59% dari target tahunan) terkontraksi 5,05% YoY.
Adapun realisasi penerimaan pada sektor Bea Keluar sebesar Rp 218,94 miliar (60,48% dari target tahunan) terkontraksi sebesar 59,48% YoY dan Realisasi penerimaan pada sektor Cukai sebesar
Rp 7,17 miliar (41,43% dari target tahunan) tumbuh 23,70% YoY.
“Realisasi penerimaan sampai dengan 30 April 2023 sebesar Rp256,12 miliar terkontraksi sebesar Rp326,94 miliar (↓56,07%) YoY seiring kinerja negatif sektor BK (Bea Keluar) dan BM (Bea Masuk) pada bulan April 2023,
namun sektor Cukai masih mampu menunjukan tren positif,” terang Sudarmanto.
Ia menguraikan, realisasi penerimaan Bea Masuk sebesar Rp 30,01 miliar yang alami kontraksi 5,05 persen YoY akibat adanya importasi tidak rutin berupa raw sugar di tahun 2022, serta mengikuti cycle business PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Sementara realisasi penerimaan pada sektor Bea Keluar sebesar Rp 218,94 miliar yang terkontraksi sebesar 59,48 persen YoY karena di tahun 2022 masih
diberlakukan tarif Bea Keluar sebesar 5 persen serta tidak terealisasinya ekspor bulan April 2023 akibat belum terbitnya Surat Persetujuan Ekspor periode 2023-2024.
“Adapun realisasi penerimaan pada sektor Cukai sebesar Rp 7,17 miliar mengalami pertumbuhan 23,70 persen YoY didorong tumbuhnya produksi Barang Kena Cukai (BKC) HT berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 6,69 juta batang (YoY),” tambahnya.
Kinerja pengawasan Bea Cukai regional NTB sampai 30 April 2023 sudah melakukan penindakan sebanyak 177 penindakan dengan perkiraan nilai barang hasil Penindakan sebesar Rp 2,36 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,27 miliar.
Adapun highlight penindakan yang dilakukan pada bulan April 2023 yaitu 33 penindakan cukai, meliputi pelanggaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dan barang kena cukai yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan. Barang bukti berupa 197.548 batang rokok berbagai merk, 1.730 gram TIS berbagai merk, 52,30 liter arak berbagai merk.
“Ada dua Penindakan NPP yang dilakukan di Pulau Lombok dengan barang bukti berupa Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol sebanyak 1.392 gram, yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” katanya. (MYM)