Saat itu Direktur RSUD pada priode pengelolaan dana BLUD tahun 2021, diduga mendapatkan keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Dasar hukum itu mengacu pada Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor: 82/202, tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.
Dalam Peraturan Direktur RSUD Sumbawa, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen.
Kemudian membaginya menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.
Padahal, pengaturan jaspelkes ini seharusnya mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD. Yang berisi tentang Aturan Pembagian Remuneras yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan direktur RSUD.
Dalam kasus ini juga, penyidik sudah meminta Direktur RSUD Sumbawa dr. Nieta Ariyani untuk melengkapi berkas perkara pada tingkat penyidikan.
Selain Direktur, Kabag Tata Usaha, H. Hermansyah, Syarif Hidayat dan Taufik Hidayat turut menjalani pemeriksaan. (KHN)
Lihat juga:
- Pasangan AQUR akan Beri Anggaran Rp1 Miliar per Kelurahan di Mataram
- Iqbal-Dinda Paparkan 3 Hal Krusial dalam Pernyataan Penutup Debat Ketiga Pilgub NTB
- Zul-Uhel Tutup Debat Ketiga Pilgub NTB 2024 dengan Nyanyian dan Pantun
- Rohmi-Firin Dorong Setiap Desa di NTB Punya Fasilitas Olahraga
- Iqbal-Dinda Bertekad Wujudkan Kampus Seni Budaya di NTB
- Zul-Uhel Sebut Maraknya Kasus Judi Online Akibat Tingginya Angka Kemiskinan