Kasus yang sedang berjalan di tahap penyidikan, jaksa telah memeriksa enam orang dari pihak rekanan pelaksana proyek.
Keenamnya diperiksa untuk menelusuri informasi terkait pelaksanaan proyek pengadaan di rumah sakit yang menggunakan dana BLUD. Selain itu, pihak rekanan, manajemen maupun pejabat di Dinas Kesehatan Sumbawa juga turut diperiksa.
“Jadi, total yang sudah diperiksa itu ada 21 orang,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, laporan perkara ini sudah masuk ke Kejati NTB pada November 2021 lalu.
Laporan tersebut menyebutkan adanya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilelang menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.
Proyek tersebut antara lain pengadaan alkes DRX Ascend System mencapai Rp1,49 miliar.
Kemudian, Mobile DR senilai Rp1,04 miliar dan penyimpangan anggaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai.
Lihat juga:
- Informasi Kemendikbudristek Ubah Seragam Sekolah 2024 Ternyata Hoaks
- Gema Jumpa Berlian, ASN Diminta Jadi Contoh Masyarakat Jaga Kebersihan
- Hadiri Seminar Industri Halal di STIE, Assisten I Harap Bisa Dongkrak Ekonomi Kota Bima
- 12.209 Peserta UTBK-SNBT 2024 akan Jalani Tes di Unram
- Salah Pukul Orang, Oknum Satpol PP di Mataram Diangkut Polisi
- Dugaan Korupsi Dinas P2KBP3A Sumbawa, Polisi Kembali Klarifikasi Rekanan