Kota Mataram

Usulan Anggaran Pilkada Kota Mataram Rp30 Miliar, Butuh “Sharing Cost “dengan KPU Provinsi

Mataram (NTB Satu) – Alokasi anggaran pilkada Kota Mataram masih pada tahap pembahasan di tataran internal. Meskipun usulan anggaran telah masuk pada TAPD Kota Mataram, tetapi untuk pengesahan anggaran masih belum ditetapkan.

Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin menjelaskan saat ini KPU Kota Mataram telah mengajukan kembali anggaran pilkada kepada Pemerintah Kota.

“Kita bahas secara internal saja terkait dengan usulan, sudah usul pada tahun 2022 sekarang di tahun 2023 akan diusulkan tekait pengajuan kembali anggaran kepada pemerintah kota. Karena saat ini belum ada pertemuan sinkronisasi antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota terkait dengan kebutuhan pilkada,” ujarnya kepada NTBSatu Rabu 24 Mei 2023.

Kemudian nominal usulan anggaran itu tetap dipertahankan pada angka Rp30 miliar lebih untuk proses pelaksaan pilkada Kota Mataram.

“Tapi yang jelas bahwa kita sudah usulkan 30 miliar lebih untuk pelaksanaan Pilkada di Kota Mataram,” jelasnya.

Mengenai tindak lanjut dari Pemerintah Kota terkait usulan anggaran tersebut, pihaknya telah mengetahui bahwa usulan itu telah masuk dalam rancangan pembahasan TAPD.

“Seharusnya sudah masuk secara internal di TAPD Kota, karena kita sudah usulkan setahun sebelumnya,” paparnya.

Pembahasan anggaran pilkada Kota Mararam ini rencananya akan ditargetkan selesai pada November 2023.

“Secara regulasi seharusnya November sudah ditandatangani NPHD. Jadi sebelum November harus ada sinkronisasi karena pemkot masih menunggu hasil dari cost sharing dari Provinsi,” ungkapnya.

“Sudah real cost-costnya, termasuk kebutuhan badan adhock, yang terbesar operasional badan adhock dan termasuk gaji seluruhnya, dengan asumsi TPS yang tersedia, itu yang dominan. Sedangkan yang lain itu baik itu kegiatan pra dan penyelenggaraan itu sudah sesuai dengan tahapan yang akan dilalui,” tandasnya. (ADH)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button