Daerah NTB

Verifikasi Administrasi Bacaleg di KPU NTB Terkendala Sistem

Mataram (NTB Satu) – Proses Verifikasi Administrasi (Vermin) Bacaleg yang seharusnya dimulai tanggal 15 Mei hingga 23 Mei 2022 masih belum bisa dilakukan oleh KPU NTB.

Dalam proses Vermin tersebut, KPU NTB seharusnya akan melakukan pengecekan kelengkapan serta keabsahan persyaratan terhadap seluruh bacaleg yang telah memenuhi berkas pendaftarannya.

Komisioner KPU NTB, Yan Marli memberikan penjelasan terkait belum dilakukannya proses vermin tersebut.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya masih terkendala pada sistem silon. Silon belum memunculkan fitur vermin pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan berkas bacaleg, baik DPD maupun DPRD.

“Vermin dilakukan mulai tgl 15-23 Mei terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon. Namun, sekarang belum bisa dilakukan karena fitur vermin di silon belum muncul,” ujarnya kepada NTBSatu, Rabu 17 Mei 2023.

Mengenai kepastian proses vermin sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku, ia mengatakan akan menunggu terlebih dahulu sistem silon ke depan. Dengan begitu, bisa disesuikan oleh KPU NTB dalam melakukan pengecekan berkas bacaleg.

“Jadi kita masih menunggu fitur tersebut,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPU Provinsi NTB telah resmi menutup waktu pendaftaran Bacaleg partai politik dan Bacalon anggota DPD pemilu 2024 tepat pada pukul 23.59 Wita, Minggu, 14 Mei 2023.

Sampai dengan penutupan pendaftaran tercatat sebanyak 18 parpol telah mengajukan Bacalegnya dan 23 orang Bakal calon anggota DPD telah mendaftarkan diri.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan selanjutnya KPU NTB akan melakukan verifikasi kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan para calon yang sudah diajukan oleh Partai Politik.

Kelengkapan serta keabsahan berkas persyaratan tersebut untuk menentukan apakah Bacaleg yang didaftarkan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button