Mataram (NTB Satu) – Polresta Mataram menangkap dua orang oknum LSM yang mengancam salah satu perusahaan swasta lewat pemberitaan.
Keduanya masing-masing berinisial RH (28), dan IR (24). Modusnya mengancam memberitakan persoalan internal perusahaan swasta tersebut. Ancaman itu tidak akan direalisasikan jika menyerahkan sejumlah uang kepada mereka.
“Keduanya mengancam akan mengumumkan permasalahan di internal perusahaan itu melalui pemberitaan di media massa,” kata Yogi, Selasa, 16 Mei 2023.
Uang yang diminta kedua pelaku, sambung Yogi, sebanyak Rp60 juta. Keduanya melayangkan kepada pihak korban melalui surat yang berisi informasi permasalahan internal perusahaan tersebut.
Korban yang mendapatkan surat ancaman kemudian segera menghubungi Tim Satreskrim Polresta Mataram.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian membantu korban untuk menangkap keduanya.
Hasilnya, pihak Polresta Mataram berhasil menangkap kedua pelaku saat bertemu dengan korban di sebuah restoran di Kota Mataram.
“Jadi, Senin 15 Mei malam, kami tangkap keduanya sesaat setelah korban dari pihak perusahaan menyerahkan uang” sebut sebut Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Pihak Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang Rp13 juta dan surat ancaman yang diberikan kepada korban.
“Kami sertakan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pihak Polresta Mataram menetapkan keduanya sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 368 ayat 1 KUHP, tentang pemerasan. (KHN)