Hukrim

Kejati NTB Tegaskan Penetapan Mantan Kadis ESDM Sebagai Tersangka Sudah Benar

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Kejati NTB memastikan telah mengantongi kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur.

Atas dasar itu, penetapan mantan Kadis ESDM Zainal Abidin sebagai tersangka adalah keputusan yang benar.

Hal itu diungkapkan Abdirun Luga Harlianto, SH, Jaksa yang mewakili Kejati NTB dalam sidang lanjutan praperadilan, Jumat 5 Mei 2023.

Ia yakin, pihaknya telah memiliki sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka. Termasuk jumlah kerugian negara.

Namun, pihaknya belum bisa angka detailnya. Alasannya demi kepentingan penyidik untuk membongkar tersangka lainnya.

“Kami tidak bisa membukanya secara umum hingga proses sidang perkara dilakukan,” kata Luga di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram.

IKLAN

Selain itu, alasannya menetapkan Zaina Abidin berdasarkan sejumlah dokumen telah dikumpulkan. Belum lagi keterangan para saksi yang pernah diperiksa sebelumnya.

“Dari pernyataan BPKP juga mengatakan bahwa adanya kerugian negara dalam kasus ini,” sambungnya.

Dalam sidang praperadilan itu juga turut dihadiri Guru besar ilmu hukum dari Universitas Mataram (Unram), Prof Amiruddin.

Dia mengatakan, dalam undang-undang, seharusnya yang menjadi tersangka adalah orang yang menyalahgunakan surat keterangan permohonan evaluasi RKAB yang dikirimkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

“Siapa yang menggunakan itu yang harus bertanggung jawab. Bukan yang menandatangani,” katanya.

Menurutnya, penyidik boleh menahan tersangka apabila Kejati NTB sudah memiliki laporan kerugian negara. Dengan catatan, kerugian negara itu sudah pasti dan tidak berubah.

Dalam sidang sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan dalam saksi tersebut adalah Kasubag Umum Dinas ESDM NTB, Muslim. Dia menuturkan, surat yang ditandatangani Zainal Abidin adalah sah, meski tidak berproses melalui pihaknya.

Dalam sidang itu juga, penyidik Kejati NTB berpotensi menambah tersangka lain. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button