Hukrim

Kompak Jual Sabu, Sepasang Kekasih di Mataram Dibekuk Polisi

Mataram (NTB Satu)Sat Resnarkoba Polresta Mataram membekuk sepasang kekasih di sebuah kos-kosan di Kota Mataram. Mereka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 229,17 gram siap edar.

Keduanya masing-masing berinisial MU laki-laki (37) asal Kediri, Lombok Barat, dan MA perempuan (20) alamat Cakranegara, Kota Mataram.

Sat Resnarkoba juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni HJ (29) alamat Cakranegara, TSH (25) alamat Gunung Sari, Lombok Barat. Terakhir, IA (38) asal Lingsar Lombok Barat.

“Keterangan MU, dia diminta untuk menjual sabu-sabu dan mendapatkan upah Rp100 ribu untuk per gram. Jika habis terjual 200 gram, dia dapat Rp200 juta,” ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, Rabu, 3 Mei 2023.

MU juga mengaku, dirinya menjual barang haram itu atas perintah HS (50) asal Lombok Tengah. Saat ini, Polres Lombok Tengah sedang mengusut HS.

Berdasarkan pengakuan MU, sambung Mustofa, ini ketiga kalinya dia menjual sabu-sabu. Namun belum sempat terjual, Sat Resnarkoba lebih dulu menciduk MU dan kekasihnya.

“Ini yang ketiga kalinya dia jual, jualnya diecer. Pertama dia dikasih 1 ons, kedua 1 ons, dan terakhir 2 ons. Uang hasil jualannya sudah dia berikan kepada si pengedar,” terangnya Kapolresta.

Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan pihaknya telah mengamankan uang tunai Rp13 juta dari MU.

Untuk nilai keseluruhan sabu-sabu tersebut berkisar Rp250 juta. “Kepada terduga pelaku kami sangkakan pasal 114 dan atau 112, 127 UU tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button