Hukrim

Kejati NTB Kembali Sasar Tersangka Kasus Pengadaan Benih Jagung

Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB kembali mendalami kasus pengadaan benih jagung oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB pada tahun 2017.

Kali ini penyidik memanggil panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan pengadaan benih jagung. Hal itu tertuang dalam surat perintah baru dengan nomor: Print-06/N.2/Fd.1/04/2023 pada 14 April 2023.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengaku belum mengetahui informasi terkait pemanggilan tersebut.

“Belum ada, nanti coba dicek dulu. Penyidik juga baru pada masuk hari ini,” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 2 Mei 2023.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dua tahap.

Pertama, PT SAM mengerjakan dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua, oleh PT WBS dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut sebanyak Rp27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan tahap kedua, kerugian negara sebanyak Rp11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Yakni pengembalian oleh PT. SAM Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS Rp3 miliar.

Dalam kasus ini juga, pengadilan telah memvonis sebanyak empat orang, antara lain Husnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB dengan hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen Wayan Wikanaya selama 9 tahun.

Tekahir, Direktur PT SAM Aryanto Prametu dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubi sama-sama divonis 8 tahun. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button