Hukrim

Terungkap, Pencuri 24 Motor Dinas Pemda Lombok Tengah Kecanduan Narkoba dan Judi

Mataram (NTB Satu) – Tiga pelaku pencurian 24 motor dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah berinsial A, D dan N berhasil ditangkap polisi. Pencurian ini terjadi pada 9 April 2023 lalu.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Loteng, Iptu Hizkia, para pelaku merusak gudang penyimpanan kendaraan dinas yang rencananya akan dilelang oleh Pemda Lombok tengah.

Adapun merek kendaraan yang dicuri yakni Yamaha RX King, Honda Win, Supra, Legenda dan beberapa merek kendaraan lain.

Seluruh kendaraan curian tersebut dipereteli sparepart-nya dan dijual ketengan seharga Rp3 juta sampai dengan Rp800 ribu per unit.

“Baru 6 unit dari total 24 kendaraan yang kita temukan. N dan D kita tangkap di Praya. Kalau D ini kita ringkus di Gili Trawangan tanggal 11 April 2023 lalu,” terang Hizkia.

Saat ini pihak penyidik menduga adanya pelaku lain. Pasalnya, para pelaku yang diamankan belum banyak mengungkapkan fakta pencurian.

“Para pelaku mengaku hanya mencuri bertiga. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain sebab jumlah kendaraan yang dicuri tidak sedikit” ujar Hizkia.

Kedua pelaku N dan A melakukan aksinya karena kecanduan judi slot. Fakta lain yang mengejutkan, saat tengah melakukan aksinya pelaku N berada dalam keadaan sober atau dalam pengaruh sabu.

Ketiga pelaku kini telah mendekam di jeruji besi dan diancam pasal 363 KUHP dengan masa tahanan 5 tahun penjara. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button