Mataram (NTB Satu) – Laka lantas mengenaskan terjadi di jalan raya bypass Dusun Tandek, Desa Labulia Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu 26, April 2023.
Akibatnya, pemuda inisial R (25) asal Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, dinyatakan meninggal di tempat.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Putu Caka membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi laka lantas antara mobil dengan pengendara sepeda gayung,” katanya siang ini.
Putu Caka menjelaskan, pengendara mobil dengan merek Toyota Kijang jenis Inova tersebut dikendarai R (25) dengan sebuah sepeda gayung yang dikendarai oleh MP (60), WNA asal Swis.
“Pengemudi Mobil Toyota Kijang Inova meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Batujai, sementara pengendara sepeda gayung mengalami patah tulang pinggang dan mengalami pendarahan,” ungkapnya.
Kini, WNA tersebut masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Barat.
Menerima laporan kecelakaan itu, anggota Laka Lantas Polres Lombok Tengah yang dipimpin Kasat Lantas didampingi Kanit Laka Lantas Polres Lombok Tengah, segera menuju TKP. Serta anggota langsung menuju TKP lakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi.
AKP Putu Caka mengisahkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi, pengendara sepeda gayung datang dari arah Mataram menuju Batujai. Sementara pengemudi R juga datang searah dengan pengendara sepeda gayung.
“Setibanya di tempat kejadian, mobil menyenggol pengendara sepeda gayung sehingga terpental, sedangkan pengemudi Mobil Toyota kijang Inova membanting setir dan menabrak pohon,” ucapnya.
Karena itu, kendaraan roda empat terjatuh ke saluran irigasi yang berada di sebelah jalan.
Pengemudi Kendaraan Toyota Kijang Inova langsung dibawa ke Puskesmas Batujai sedangkan pengendara sepeda dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Gerung Lombok Barat untuk mendapat perawatan medis.
Kecelakaan tersebut diduga terjadi karena R mengemudikan kendaraannya dengan laju yang cukup tinggi.
“Sehingga tidak dapat mengendalikannya yang akhirnya menyenggol pengendara sepeda gayung,” pungkas Kasat Lantas. (KHN)
Lihat juga:
- Mahfud MD Puji Putusan Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Threshold
- Pemkab Bima Buka Suara Soal Adanya Dugaan Rekayasa Data Peserta PPPK
- Data Seleksi PPPK Kabupaten Bima Diduga Direkayasa
- DPRD NTB Minta APH Serius Tangani Kasus Peredaran Narkoba
- Mahkamah Konstitusi Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- Disebut Terlibat dalam Proses Evaluasi APBD NTB, Tim Iqbal-Dinda: Tidak Ada Kewenangan Kami Lakukan Sinkronisasi