Hukrim

Bos PT. AMG Drop Setelah Ditahan, Kuasa Hukum: Jantungnya terpasang 5 ring  

Mataram (NTB Satu) – Bos PT. AMG yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi, kondisi kesehatannya menurun setelah ditahan penyidik Kejati NTB. Tersangka inisial Psw melalui tim kuasa hukumnya, mengaku mengidap sakit jantung. Bahkan pada organ jantungnya terpasang lima ring. 

Psw ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejati NTB, Kamis 13 April 2023. Ia dituding sebagai dalang tindak pidana korupsi pada operasional pasir besi di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Pria paruh baya asal Jakarta ini kemudian dititip di Lapas Mataram untuk menjalani penahanan sebelum persidangan. 

“Begitu masuk ke sel, dia langsung drop. Dia dirawat di klinik Lapas,” kata anggota Tim Kuasa Hukum Psw, Basri Mulyani kepada NTBSatu, Senin 17 April 2023. 

Kliennya shock setelah dijemput paksa dari Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka. Semakin drop setelah langsung ditahan di Lapas Mataram. Saat ini Psw berstatus tahanan dengan usia paling sepuh, 74 tahun. 

“Di Lapas Mataram dia jadi tahanan tertua. Sehingga pihak Lapas langsung dirawat di klinik Lapas,” kata Basri. 

Kliennya mengidap komplikasi penyakit, mulai dari jantung, diabetes dan jenis penyakit lainnya. Pada jantungnya sudah dipasang ring  yang berfungsi untuk memperbesar rongga pembuluh darah setelah menjalani operasi. 

“Paling parah penyakit jantung. Sekarang di jantungnya dipasang lima ring,” ungkap Basri. 

Karena kondisi kesehatan kliennya itu, menyulitkan Basri berkomunikasi untuk mendalami kasus tersebut untuk proses pendampingan jelang sidang. 

Karena khawatir dengan kondisi kliennya, Basri melayangkan surat  permintaan pembantaran kepada Kejati NTB untuk kepentingan penanganan medis khusus pada Psw. 

“Suratnya sudah saya kirim tadi siang. Sekarang tergantung Jaksa, mau terima atau tidak,” ujarnya. 

Terkait surat permintaan pembantaran itu, juru bicara Kejati NTB Efrien Saputera, SH mempersilakan, karena hak setiap tahanan untuk mengajukan dengan alasan tertentu. “Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan, apakah bisa dibantarkan atau tidak,” jawab Efrien singkat. (HAK

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button