Mataram (NTB Satu) – Sejak awal puasa hingga seminggu menjelang Idul Fitri, Sat Lantas Polresta Mataram telah mengamankan 102 unit sepeda motor di Jalan Udayana, Kota Mataram.
“Kami mengamankan sebanyak 102 unit sepeda motor karena menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Handoko.
Bowo mengatakan, pihaknya akan mengembalikan kendaraan tersebut pada pemiliknya setelah Hari Raya Idul Fitri. “Itu batas waktu dari Pengadilan Negeri Mataram,” ungkapnya.
Untuk sepeda motor yang ditahan pada bulan Maret, sambung Bowo, pemilik kendaraan sudah bisa mengambil. Namun bagi kendaraan yang ditahan saat bulan puasa, pemilik bisa mengambilnya setelah Idul Fitri.
Syarat pengambilannya, harus membawa bukti kepemilikan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat tilang dari kepolisian.
“Juga saat pengembalian, sepeda motor harus seperti kondisi awal, yakni tidak menggunakan kenalpot brong,” jelasnya.
Tidak hanya itu, para pemilik sepeda motor juga dikenakan biaya denda sebesar Rp500 ribu. “Itu sesuai aturan yang tertuang pada pasal 285 tentang lalu lintas,” tandasnya.
Bowo menegaskan, pihaknya akan tetap mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sebab, itu menjadi atensi khusus pihak Sat Lantas yang mendengarkan keluhan masyarakat tentang knalpot brong.
“Tidak sedikit masyarakat yang mengeluh karena merasa terganggu dengan suaranya. Lebih-lebih di malam hari. Jadi, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong akan tetap ditahan,” pungkasnya. (KHN)