Mataram (NTB Satu) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan menjemput tersangka kasus dugaan korupsi dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera mengatakan, penyidik menjemput tersangka langsung dari Jakarta dan dibawa ke Gedung Kejati NTB di Jalan Langko Mataram.
“Nanti siang akan landing. Akan dijemput di bandara,” katanya kepada NTB Satu, Kamis, 13 April 2023 pagi.
Saat disinggung jumlah tersangka, Efrien tidak berkomentar banyak. “Nanti saja,” jawabnya singkat.
Berita sebelumnya, Kejati NTB akan mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi. Namun tidak disebutkan identitas maupun jumlah tersangka, juga kasus apa yang akan diungkapkan Kajati NTB, Nanang Ibrahim Soleh.
Meski begitu, Efrien memastikan, pihak Kejaksaan sebelumnya telah menangani dan melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Yang jelas, tim penyidik pernah menangani kasus ini,” ucapnya. (KHN)
Lihat juga:
- Presenter Senior Kompas TV Curhat Kena PHK Setelah 14 Tahun Berkarya
- Resmi, Wisatawan Indonesia Bebas Visa ke China
- BSU Rp600 Ribu 2025 Tak Kunjung Cair? Ini Penyebabnya
- Orang Miskin di Indonesia Melonjak Jadi 193,49 Juta Setelah Bank Dunia Revisi Standar Garis Kemiskinan
- Serangan Israel Tewaskan Panglima Revolusi Iran, Khamenei Bersumpah Balas Dendam
- Kantor Baru Wali Kota Mataram Gunakan Lift Impor Berstandar Internasional